Selasa, 29 Oktober 2013

Syariat Islam di Nusantara.




Syariat Islam telah digunakan lama sebelum indonesia merdeka dengan sistem yang komplit seperti di kesultanan malaka, samudra pasai, kesultanan banten, kesultanan aceh, kesultanan banjar di kalimantan, tidore, ternate, gowa-talo (Makasar), kesultanan sumeneb di madura, mataram dalam bentuk qonun/kitab perundang-undangan untuk mengatur umat muslim saja dan urusan publik seperti sistem ekonomi, sosial, budaya, angkatan perang, hubungan dengan non-muslim, serta politik sesuai dengan Al-Quran dan Hadist. Dan para masyarakat hidup damai-sentosa dengan berbagai keragaman perbedaan yang ada mulai dari etnik, agama, sosial, ekonomi dan budaya yang bermacam-macam. Dan mereka memiliki seorang kholifah yang berpusat di instanbul (turky ustmaniyah) mereka melakukan hubungan dagang maupun politik secara langsung atau melalui gubernur di provinsi hijaz (semenanjung arab) yang sering berhubungan dengan bahasa resmi internasional yaitu arab dan khalifah (pemimpin Khilafah) sering membantu kerajaan di nusantara untuk melawan perompak barat (portugis, spanyol, inggris, dan Belanda) dengan bantuan tentara, meriam dan senjata api, kapal perang dsb. Itulah pentingnya Islam untuk memiliki khilafah sebagai institusi syariat dalam menegakkan keadilan dimuka bumi. Sedangkan pluralitas, demokrasi, nasionalisme, kapitalisme, sosialisme-komunisme itu adalah ideologi kufur yang baru dalam revolusi di eropa yang sangat beda sekali konteksnya dengan permasalahan di indonesia. Sehingga masalah umat muslim di indonesia adalah tidak adanya khilafah yang menaungi kaum muslim dengan syariat islam di muka bumi. Sehingga kita harus kembali hidup berdasarkan AL-Quran dan Al-sunnah dalam menjalankan roda kehidupan seutuhnya. #bangkitnyakhilafah

Hadist :


بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasingkan itu.” (HR. Muslim no. 208)

صحيح مسلم 4:2215 , الترمذي, سنن الترمذي 4:472 ,ابو داود,سنن ابو داود,4:97)
Sesungguhnya Allah swt telah mengumpulkan (dan menyerahkan) bumi kepadaku, sehingga aku bisa menyaksikan timur dan baratnya. Sesungguhnya umatku, kekuasaannya akan mencapai apa yang telah dikumpulkan dan diserahkan kepadaku”.[HR. Imam Muslim, Tirmidziy, dan Abu Dawud]
Al-Hafidz al-Khaathabiy berkata:

.. وَمَعْنَاهُ أَنَّ الْأَرْضَ زُوِيَتْ لِي جُمْلَتُهَا مَرَّةً وَاحِدَةً فَرَأَيْت مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا , ثم هي تفتح لأمتي جزأ فجزأ حتى يصل ملك أمتي إلى كل أجزائها... (العلامة الشيخ محمد عبد الرحمن المباركفوري, تحفة الاحوذي بشرح سنن الترمذي,4:468)
..Maknanya adalah, sesungguhnya bumi telah dikumpulkan dan diserahkan kepadaku seluruhnya secara serentak, sehingga aku bisa menyaksikan timur dan baratnya. Kemudian, bumi akan ditaklukkan untuk ummatku bagian demi bagian, hingga kekuasaan umatku meliputi seluruh bagian muka bumi”..[Imam al-Mubarakfuriy, Tuhfat al-Ahwadziy bi Syarh Sunan al-Tirmidziy, juz 4/468]

Imam An Nawawiy Asy Syafi’iy ra, menyatakan: ..فيه إشارة إلى أن ملك هذه الأمة يكون معظم امتداده في جهتي المشرق والمغرب وهكذا وقع وأما في جهتي الجنوب والشمال فقليل بالنسبة إلى المشرق والمغرب انتهى (العلامة الشيخ محمد شمس الحق العظيم, عون المعبود بشرح سنن ابو داود, 9:292)
Di dalam hadits ini ada isyarat bahwasanya kekuasaan umat ini akan membentang (membesar) pada arah timur dan barat, dan inilah yang telah terjadi. Adapun pada arah selatan dan utara, maka itu lebih kecil jika dinisbahkan kepada timur dan barat. Selesai.”[Imam Syams al-Haqq al-’Adziim, ’Aun al-Ma’buud bi Syarh Sunan Abu Dawud, juz 9/292]

لَيَبْلُغَنَّ هَذَا الْأَمْرُ مَا بَلَغَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَلَا يَتْرُكُ اللَّهُ بَيْتَ مَدَرٍ وَلَا وَبَرٍ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ هَذَا الدِّينَ بِعِزِّ عَزِيزٍ أَوْ بِذُلِّ ذَلِيلٍ عِزًّا يُعِزُّ اللَّهُ بِهِ الْإِسْلَامَ وَذُلًّا يُذِلُّ اللَّهُ بِهِ الْكُفْرَوَكَانَ تَمِيمٌ الدَّارِيُّ يَقُولُ قَدْ عَرَفْتُ ذَلِكَ فِي أَهْلِ بَيْتِي لَقَدْ أَصَابَ مَنْ أَسْلَمَ مِنْهُمْ الْخَيْرُ وَالشَّرَفُ وَالْعِزُّ وَلَقَدْ أَصَابَ مَنْ كَانَ مِنْهُمْ كَافِرًا الذُّلُّ وَالصَّغَارُ وَالْجِزْيَةُ (اخرجه الامام احمد, المسند, 34:308).
Urusan (agama) ini akan mencapai apa yang malam dan siang mencapainya. Dan Allah swt tidak membiarkan Bait al-Madar dan Bait al-Wabar, kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam agama ini, dengan kemuliaan, atau dengan kehinaan. Kemuliaan, yang Allah akan memulyakannya dengan Islam, dan kehinaan, yang Allah akan menghinakannya dengan kekufuran”. Tamim al-Daariy berkata, “Saya melihat itu pada penduduk negeriku. Sungguh, sebagian orang yang masuk Islam mendapatkan kebaikan, kehormatan, dan kemulyaan. Sedangkan sebagian orang yang kafir, mereka mendapatkan kehinaan, kekerdilan, dan wajib membayar jizyah”.[HR. Imam Ahmad, dalam Musnah Imam Ahmad, juz 34/308]


Al-Quran.
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. 56- Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. (AN NUR 55-56)

Daftar Pustaka 

Sejarah Peradaban Islam, Dr.Badri Yatim, M.A,PT Rajagrafindo Persada, 2011, Jakarta.
The Cambridge History of Southeast Asia by Nicholas Tarling .
Islam in the Indonesian world: an account of institutional formation Azyumardi Azra.
Reading Asia: new research in Asian studies Frans Hüsken.
 


Rabu, 21 Agustus 2013

Teori feminisme Radikal : Penggebrak Keadaan Sosial yang Alot




Teori feminisme Radikal : Penggebrak Keadaan Sosial yang Alot
Putranto Argi Noviantoko
Mahasiswa Jurusan Politik dan Pemerintahan, Fisipol, UGM, Yogyakarta
NIM : 12/335566/SP/25268 Muhammad_argi@rocketmail.com
Kata kunci: feminisme , patriarki, new left



A. Apa Itu Teori feminisme Radikal?
Teori feminisme radikal
Teori feminisme sangat beragam dan banyak dikemukakan oleh banyak para ahli ,diantaranya seperti feminisme liberal,feminis marxis dan feminisme radikal. Tujuan feminisme adalah menunjukkan bagaimana penilaian tentang suatu kondisi sosial di mana perempuan menempuh kehidupan mereka membuka kesempatan untuk merekonstruksi dunia mereka dan menawarkan kepada mereka prospek kebebasan di masa depan.[1]
Teori feminisme radikal menekankan pada patriarki sebagai struktur sosial dan hubungan patriarki sebagai universal dan unsur mendasar,dengan kata lain perempuan tertindas oleh para laki-laki dalam struktur normal. Kate millett (1934-1977) berpendapat bahwa patriarki dibawa oleh kontrol gagasan dan kebudayaan oleh laki-laki.[2]
Dalam teori feminis radikal awal,sebagai contoh Shulamith firestone (1945) argumentasinya adalah bahwa patriarki didasarkan pada faktor  biologi bahwa hanya perempuan yang mengandung dan melahirkan.[3] Pendekatan ini hanya apabila jika telah ditemukan teknologi baru yang dapat memungkinkan mengandung di luar rahim,maka barulah perempuan memperoleh kebebasan yag berarti tidak memerlukan laki-laki untuk membuahi.
Menurut bouchier (1983) perkawinan adalah”sumber institusional dari eksploitasi yang sesunggguhnya”[4] jika seorang perempuan melakukan pernikahan terhadap seorang pria maka dia akan harus selalu bekerja di rumah seperti bersih-bersih,masak,mengasuh anak dan sebagainya.itulah yang menjadi dasar bahwa pembatasan kebebasan perempuan untuk bekerja di luar sebagai suatu penjajahan perempuan oleh laki-laki. Semua hal dalam rumah tangga diatur oleh laki-laki sebagai ketua keluarga,sehingga perempuan merasa tertindas oleh sistem tersebut.



B. Konsepsi Pembangun Teori
Dalam sejarah perkembangannya, ini tidak dapat dipisahkan dari filsafat bahwa semua itu berdasarkal penindasan yang terjadi dalam sistem masyarakat pada umumnya yang dikuasai oleh laki-laki atau patriarki. Paham ini memberikan bukti bahwa struktur sosial yang dikuasai laki-laki tidak akan selalu diterima oleh kaum perempuan. Maka dari itu kaum perempuan melakukan pemberontakan terhadap sistem patriarki yang dirasa menindas dari segala aspek kehidupan masyarakat seluruhnya. Paham ini memiliki kecenderungan untuk melepaskan diri dari sistem yang ada,dan membuat sistem yang baru dan mandiri. Teori ini menarik untuk dipahami karena dapat memberikan kita wawasan sosial yang luas dalam cangkupan ilmu.
            Para perempuan yang merasa ditindas banyak yang melakukan tindakan-tindakan menentang adat atau budaya yang ada di sekitarnya. Sehingga secara tidak langsung membentuk konsep, bahwa pemikiran mereka harus jauh dari namanya laki-laki sebagai pembentuk sistem sosial yang ada di lingkungan masyarakatnya. Feminisme radikal lain berpendapat bahwa fenomena universal pada akar patriarki bukanlah menjadi ibu biologis,melainkan institusi sosial keluarga berbasis perkawinan tertentu.[5] Dan juga dalam perkembangannya bahwa ,sistem patriarki yang telah ada akan dilawan juga dengan pembenaran yang tidak bersistematis seperti pada umumnya secara normal. Dalam artian bahwa mereka menentang arus tidak secara politik,soial saja namun juga kodratnya sebagai perempuan. Master dan johnson (1966) menambahkan legitimasi baru bagi klaim sebagaian feminisme radikal bahwasanya konstruksi sosial dari bentuk-bentuk seksualitas tertentu sebagai “normal” dan “superior” terhadap yang lain adalah alat universal yang menjadi sumber patriarki[6]
            Dalam perkembangannya, feminisme radikal dapat dikategorikan gerakan new leftatau gerakan pembaruan,yang berbeda dari feminisme liberal yang memandang prasangka gender sebagai persoalan ketidak acuhan. Oleh karena itu ,sikap tak acuh itu dapat dihilangkan dengan memberlakukan undang-undang anti diskriminasi terhadap individu-individu yang terkait dan dengan mempromosikan sikap-sikap anti eksis. Akibatnya, bagi kaum feminisme, ini adalah perang yang kelak dapat dimenangkan dengan pendidikan kembali.[7]



Yang dimana menekankan persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan feminisme radikal menekankan perbedaan antara status laki-laki dan status perempuan. Maka dari itu semua akan menjadi objek dimana, dilihat dari sudut pandang akan lebih cenderung untuk menyimpang dengan feminisme yang lain. Dalam pemikiran pokok teori ini adalah perempuan mengalami tekanan atau penindasan oleh laki-laki.
 Kekuasaan pusat dikendalikan oleh laki-laki harus dapat dipahami dan dikenali secara umum,dan tidak boleh di bebaskan dalam suatu kontruksi sosial sehingga kontruksi sosial secara umum yang terpintas dari kehidupan sosial akan menjadi berbeda dalam paradigma tertentu. Sehingga perbedaan gender yang dikategorikan menjadi dalam pengelompokan maskulin dan feminim harus dihapuskan karena itu hanya kontruksi sosial yang diciptakan oleh masyarakat dalam kehidupan sosial yang ada. Dalam pemikiran inti,bahwa penindasan yang paling struktural dalam perkembangan jaman dan keadaan sosial berada pada penindasan yang dilakukan oleh laki-laki dalam membuat paradigma masyarakat secara umum dan struktural.
Dalam penekanannya perbedaan gender tersebut dapat menjadi acuan politik dalam kehidupan, untuk memperkuat kekuasaan dalam sistem patriarki. Dalam kehidupan perempuan pengalamanlah yang menuntun agar dapat merasakan ketidakadilan dalam berkehidupan dalam kehidupan perempuan. Dalam protes-protes tersebut ada jalan yang begitu sangat menolak kodrati, yaitu lesbianisme sebagai protes dalam upaya menolak peran laki-laki sebagai pasangan hidup. Maka dari itu dalam praktik , tujuan untuk melakukan transformasi seksualitas perempuan sebagai jalur perjalanan penghancuran patriarkhi mendorong banyak feminis radikal untuk berpendapat bahwa hanya seksualitas lesbian yang memungkinkan perempuan untuk bebas mengeskpresikan emosi mereka-suatu solusi yang dikenal sebagai “ separasi”[8]
            Menolak adanya pernikahan yang membelenggu kebebasan seorang perempuan dalam berkehidupan sehari-hari. Ciptakan dalam keadaan yang begitu tenang dan menikmati hidup tanpa aturan laki-laki dalam rumah tangga. Itulah salah satu contoh tindakan dalam perlawanan konsep dari patriarki. Karena dasarnnya adalah menuntut keadilan perempuan dalam teori feminisme radikal ini.
           
C. Tokoh-Tokoh Teorifeminisme radikal
Kate Millet, Shulamith Firestone, David Bouchier, Mary Maynard, Sylvia Walby, Masters, Johnson, Adrienne Rich,Andrea Dworkin dan Elizabeth Stanko (PIP Jones ; 2003)

D. Kasus dan Implementasi Teori (kesimpulan)
Dalam teori yang paling dapat berhasil akan perjuangan empasi wanita adalah Raden Ajeng Kartini, yang memperjuangkan pendidikan Kaum Pribumi pada masa Kolonial Belanda Khususnya untuk Perempuan. Karena dijaman itu yang boleh bersekolah adalah kaum orang yang terpandang (Bangsawan), kaya dan Laki-laki. Tetapi R.A Kartini memiliki ide untuk melakukan gebrakan-gebrakan yang baru dalam memajukan pendidikan untuk kaum pribumi yang biasanya untuk para Laki-laki.
Paradigma yang telah berkembang dalam pemikiran masyarakat pada masa itu adalah kaum Perempuan tidak perlu adanya pendidikan, Karena perempuan hanya bertugas di dalam rumah tangga (mengurusi suami dan anak). Maka dari itu R.A Kartini melihat bahwa semua sistem tersebut adalah karena adanya patriarki yang menguasai struktur sosial di Indonesia pada masa kolonial Belanda. Sehingga melawan arus kodrat yang telah ditentukan bahwa Laki-laki mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi dari pada Perempuan, sehingga sangat tabu jika Perempuan pada masa itu bersekolah. Intinya R.A Kartini sebagai perempuan merasakan penindasan yang dilakukan Laki-laki dalam struktur sosial pada masa tersebut. Keberhasilan dalam merubah paradigma di masa depan, telah mencipatakan suatu struktur sosial yang baru.
Dalam prakteknya, teori tersebut tidaklah selalu dengan cara yang kasar, karena yang dilakukan R.A Kartini di masa depan, menjadikan terobosan yang begitu luar biasa bagi para Perempuan di Indonesia dengan cara yang halus. Dalam teori ini saya kurang begitu setuju dengan apa yang dikemukakan bahwa Perempuan harus dapat terpisah dari sistem Patriarki, karena sesungguhnya kodrat laki-laki dan perempuan itu mamang berbeda tetapi Laki-laki dan Perempuan menjadi pelengkap dalam kehidupan sosialnya. Sehingga harus bijak dalam menanggapi permasalahan. Masalah sesungguhnya adalah tidak adilnya dalam distibusi kesejahteraan, keamanan dan rasa nyaman.




Daftar Pustaka

Era Baca.(2012)Biografi R.A Kartini Biodata, Profil Raden Ajeng Kartini Lengkap. Kartini,http://www.erabaca.com/2012/03/biografi-ra-kartini-biodata-profil.html
Hall,stuart.(2010).LIFE AND TIMES OF THE FIRST NEW LEFT,http://newleftreview.org/II/61/stuart-hall-life-and-times-of-the-first-new-left,diakses pada tanggal 7 januari 2013)
Jones,Pip.( 2009) Pengantar Teori-Teori Sosial:Dari Teori Fungsionalisme Hingga Post-Modernisme, terj. Ahmad Fedyan Saifuddin.Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.














[1]  Pip Jones,Pengantar Teori-Teori Sosial:Dari Teori Fungsionalisme Hingga Post-Modernisme,terj. Achmad Fedyani Saifuddin(Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia,2009),hal.125
[2]ibid.,hal.129
[3]Ibid.
[4]Ibid.,hal.130
[5]Ibid.129
[6]Ibid.131
[7]Ibid.126
[8]Ibid.131